Rabu, 04 September 2013

Aktivis HAM: Kami Akan Terus Lawan Pengadilan Militer

Pengadilan militer propinsi Suez telah menjatuhkan vonis kepada 64 pendukung Presiden Mursi. Hal ini ditentang keras para aktifis HAM. Rabu (4/9/2013) kemarin, mereka menyatakan akan terus melawan kudeta, dan mendukung para tersangka hingga mereka diproses seperti biasa di pengadilan sipil.
Sehari sebelumnya, Selasa (3/9/2013), dalam sebuah pengadilan militer, para pendukung demokrasi itu telah dijatuhi vonis yang bervariasi. Satu orang dihukum penjara seumur hidup, 3 orang dihukum 15 tahun penjara, dan 48 orang dihukum antara 5-10 tahun penjara. Tuduhan mereka adalah membakar kendaraan militer, gereja, dan provokasi untuk melakukan pembunuhan dan aksi anarkis.
Direktur Pusat HAM Mesir, Shafwat Girgis, mengatakan bahwa memproses orang sipil dalam pengadilan militer adalah hal yang tidak benar. Walaupun dalam kondisi darurat, misalnya dalam kasus penyerangan terhadap fasilitas militer atau kasus yang mengancam keamanan nasional. Kondisi apapun tidak bisa membolehkan pengadilan-pengadilan darurat. Karena setiap orang sipil berhak untuk diproses dalam pengadilan sipil.
Sedangkan Rajiah Imran, seorang aktivis HAM menuliskan dalam akun facebooknya, “Kami akan tetap memperjuangkan kemuliaan rakyat Mesir. Kami akan teta berjuang melawan premanisme kepolisian dan birokrasi yang sudah ngawur. Kami tolak sepenuhnya mengadili orang sipil dalam pengadilan militer.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar