Pengadilan militer propinsi Suez telah menjatuhkan vonis kepada 64
pendukung Presiden Mursi. Hal ini ditentang keras para aktifis HAM. Rabu
(4/9/2013) kemarin, mereka menyatakan akan terus melawan kudeta, dan
mendukung para tersangka hingga mereka diproses seperti biasa di
pengadilan sipil.
Sehari sebelumnya, Selasa (3/9/2013), dalam sebuah pengadilan
militer, para pendukung demokrasi itu telah dijatuhi vonis yang
bervariasi. Satu orang dihukum penjara seumur hidup, 3 orang dihukum 15
tahun penjara, dan 48 orang dihukum antara 5-10 tahun penjara. Tuduhan
mereka adalah membakar kendaraan militer, gereja, dan provokasi untuk
melakukan pembunuhan dan aksi anarkis.
Direktur Pusat HAM Mesir, Shafwat Girgis, mengatakan bahwa memproses
orang sipil dalam pengadilan militer adalah hal yang tidak benar.
Walaupun dalam kondisi darurat, misalnya dalam kasus penyerangan
terhadap fasilitas militer atau kasus yang mengancam keamanan nasional.
Kondisi apapun tidak bisa membolehkan pengadilan-pengadilan darurat.
Karena setiap orang sipil berhak untuk diproses dalam pengadilan sipil.
Sedangkan Rajiah Imran, seorang aktivis HAM menuliskan dalam akun
facebooknya, “Kami akan tetap memperjuangkan kemuliaan rakyat Mesir.
Kami akan teta berjuang melawan premanisme kepolisian dan birokrasi yang
sudah ngawur. Kami tolak sepenuhnya mengadili orang sipil dalam
pengadilan militer.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar