Ahmad Mansur, wartawan televisi Aljazeera dan pemerhati politik
Mesir, menyatakan bahwa keputusan majelis hakim pada Pengadilan Pidana
Kairo Selatan untuk mundur dari pengadilan para pemimpin Ikhwanul
Muslimin merupakan hukuman moral dan pukulan berat bagi penguasa kudeta.
Demikian dikatakannya dalam akun twitternya, Selasa (29/10/2013)
kemarin.
Pada hari Selasa kemarin, majelis hakim pada Pengadilan Pidana Kairo
Selatan yang dipimpin oleh hakim Muhammad Amin Fahmi menyatakan mundur
dari pengadilan Mursyid ‘Am Ikhwanul Muslimin (Muhammad Badi’) dan dua
orang wakilnya (Khairat Syathir dan Muhammad Rasyad Bayumi). Alasan
mereka adalah karena ada perasaan risih dan sungkan mengadili para
tersangka.
Keputusan ini merupakan hukuman moral bagi penguasa kudeta, bahwa
masih ada nurani dalam hati sebagian hakim di Mesir. Tidak semua hakim
Mesir bisa digunakan untuk melaksanakan agenda-agenda kudeta.
Keputusan ini menyebabkan adanya 35 orang Ikhwanul Muslimin yang
diputuskan untuk dilanjutkan masa penahanannya. Mereka menjadi tersangka
yang harus menghadapi berbagai tuduhan yang banyak disangsikan
kebenarannya oleh banyak pengamat, di antaranya memprovokasi terjadinya
aksi pembunuhan.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/10/30/41343/mundurnya-hakim-hukuman-bagi-penguasa-kudeta/#ixzz2kfuA62dS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar