Kamis, 14 November 2013

Mundurnya Hakim, Hukuman bagi Penguasa Kudeta

Ahmad Mansur, wartawan televisi Aljazeera dan pemerhati politik Mesir, menyatakan bahwa keputusan majelis hakim pada Pengadilan Pidana Kairo Selatan untuk mundur dari pengadilan para pemimpin Ikhwanul Muslimin merupakan hukuman moral dan pukulan berat bagi penguasa kudeta. Demikian dikatakannya dalam akun twitternya, Selasa (29/10/2013) kemarin.
Pada hari Selasa kemarin, majelis hakim pada Pengadilan Pidana Kairo Selatan yang dipimpin oleh hakim Muhammad Amin Fahmi menyatakan mundur dari pengadilan Mursyid ‘Am Ikhwanul Muslimin (Muhammad Badi’) dan dua orang wakilnya (Khairat Syathir dan Muhammad Rasyad Bayumi). Alasan mereka adalah karena ada perasaan risih dan sungkan mengadili para tersangka.
Keputusan ini merupakan hukuman moral bagi penguasa kudeta, bahwa masih ada nurani dalam hati sebagian hakim di Mesir. Tidak semua hakim Mesir bisa digunakan untuk melaksanakan agenda-agenda kudeta.
Keputusan ini menyebabkan adanya 35 orang Ikhwanul Muslimin yang diputuskan untuk dilanjutkan masa penahanannya. Mereka menjadi tersangka yang harus menghadapi berbagai tuduhan yang banyak disangsikan kebenarannya oleh banyak pengamat, di antaranya memprovokasi terjadinya aksi pembunuhan.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/10/30/41343/mundurnya-hakim-hukuman-bagi-penguasa-kudeta/#ixzz2kfuA62dS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar