Hakim Walid Syarabi, juru bicara Gerakan Hakim untuk Mesir, menuliskan dalam akun facebooknya, Selasa (24/9/2013) ini:
“Vonis pembubaran organisasi Ikhwanul Muslimin dan penghentian semua
aktifitas jamaah Ikhwanul Muslimin tidak akan berpengaruh apa-apa pada
realitas politik yang terjadi saat ini di Mesir. Semua eksekusi yang
bisa dilakukan setelah keluarnya vonis pembubaran ini sebenarnya sudah
lama dilakukan oleh kaum pengkudeta. Mereka telah menutup kantor-kantor,
menyita semua aset, menangkapi pimpinan, dan menghentikan semua
aktifitas Ikhwan.
Negara yang dijalankan kaum pengkudeta tidak memerlukan hukum dan
undang-undang untuk melakukan itu semua. Sejak awal, semuanya memang
dilakukan untuk mengamankan kekuasaan kudeta mereka. Kami memandang
bahwa vonis pembubaran ini sebenarnya menghasilkan sesuatu yang sudah
dihasilkan. Ikhwan sudah dibubarkan sebelum keluarnya vonis ini. Oleh
karena itu, vonis ini tidak akan berpengaruh apa-apa pada perkembangan
politik mendatang.”
http://www.dakwatuna.com/2013/09/24/39729/pembubaran-ikhwan-takkan-berpengaruh/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar