Pemikir Islam dan anggota Lembaga
Riset Islam Al Azhar, Dr. Muhammad Imarah menegaskan bahwa apa yang terjadi di
Mesir 3 Juli lalu adalah kudeta militer yang membawa Mesir mundur 60 tahun ke
belakang. Dalam pernyataannya yang ditujukan untuk khalayak umum Dr.
Imarah menyampaikan beberapa poin penting untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan
yang dilontarkan kepadanya, walaupun ia pribadi menilai pandangannya ini tidak
perlu diumumkan.
Di antara poin yang beliau sampaikan pada Sabtu (13/7)
lalu antara lain:
1. Bahwa sesungguhnya yang terjadi
pada 3 juli 2013 kemarin adalah kudeta militer terhadap transformasi demokrasi
yang pintunya telah dibuka oleh revolusi Januari 2011 yang lalu. Transformasi demokrasi
ini pembentukannya telah selesai dalam konstitusi baru yang merincikan
aturan-aturan perpindahan kekuasaan yang damai melalui kotak-kotak suara, yang
mana hal ini juga dilaksanakan di seluruh negara yang menganut sistem
demokrasi.
2. Bahwasanya kudeta militer ini
telah membuat Mesir mundur 60 tahun ke belakang yang pernah dipimpin oleh
pemerintahan polisi yang diktator. Kediktatoran itu digunakan untuk
menyingkirkan semua lawan politik, hingga sampai pada titik dimana seluruh
masyarakat Mesir terisolasi hak politiknya, didustai dan dikhianati seluruh
aspirasinya.
3. Bahwasanya kebijakan yang telah
membukakan pintu untuk kudeta ini tidak hanya akan merusak upaya transformasi
demokrasi rakyat, akan tetapi juga akan merusak martabat angkatan bersenjata,
sehingga membuat militer sibuk mengurus hal yang bukan urusan utamanya (menjaga
kedaulatan dan batas-batas negara).
Cukuplah apa yang telah menimpa kita sepanjang
pemerintahan polisi yang diktator sebelum ini menjadi ibrah bagi yang mau
berpikir.
4. Kekhawatiran terhadap kudeta ini
semakin bertambah, ketika ada sebagian pihak yang menginginkan kudeta terhadap
identitas keislaman Mesir, yang sejatinya identitas tersebut telah kuat dan
mengakar sepanjang sejarah. Kudeta ini juga akan membuka pintu fitnah thaifiyah (kelompok)
yang telah jauh-jauh hari kita himbau dan peringatkan akan keburukan dan
bahayanya
5. Bahwasanya dustur (undang-undang)
yang telah disetujui oleh rakyat Mesir lewat referendum telah menjadi kontrak
sosial, politik, hukum dan syar’i dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konsekuensi dari kesepakatan ini adalah: seorang presiden yang terpilih secara
demokratis memiliki pengakuan secara hukum, konstitusi dan syar’i di pundak
rakyat dengan periode selama 4 tahun. Adapun rakyat secara hukum dan konstitusi
ada dalam kontrak kesepakatan mereka.
Oleh sebab itu pelengseran presiden terpilih dengan
jalan kudeta militer adalah batil secara syar’i dan undang-undang. Dan semua
yang dihasilkan dari kebatilan adalah batil juga hukumnya.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/07/16/36800/dr-muhammad-imarah-kudeta-militer-batil-secara-syari-dan-undang-undang/#ixzz2Zwmepo2P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar