Seorang pakar hukum konstitusi, Dr.
Yaseer Hamzah, menekankan bahwa pembunuhan yang dilakukan militer terhadap para
demonstran damai di depan mabes Garda Republik, Senin pagi 8 Juli, telah
melanggar banyak konvensi internasional. Di antaranya konvensi PBB, konvensi
Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Konvensi Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik. Semua konvensi tersebut mengkriminalkan setiap pembunuhan
sistematis terhadap penduduk sipil, sama saja dengan kejahatan kudeta atas
hasil proses demokrasi.
Beliau menambahkan, peristiwa subuh
tersebut telah merenggut korban sebanyak 60 syahid, dan ratusan korban
luka-luka yang tidak hanya meliputi laki-laki, tapi juga perempuan dan
anak-anak. Ini adalah pembunuhan berencana dan sistematis yang dilakukan oleh
menteri pertahanan yang mengkudeta pemerintah.
Sangat memungkinkan, menurut beliau,
melibatkan PBB untuk melakukan penyidikan dalam kejahatan ini. Hal itu
berdasarkan pada butir ke-6 agreement Mahkamah Internasional di Den Haag.
Karena tidaklah mungkin mempercayakan ini kepada peradilan dalam negeri,
mengingat peradilan saat ini berada dalam genggaman militer. Karena militerlah
yang telah membentuk pemerintahan sementara. Sedangkan yang hendak di sidik
adalah militer.
Sebab lain yang tidak memungkinkan
untuk menyerahkan peradilan dalam negeri, karena militer yang melakukan kudeta
telah mencederai konstitusi, membatalkan majelis-majelis yang dibentuk dengan
pemilihan demokratis, menutup stasiun-stasiun televisi, dan media cetak. Semua
tindakan mereka adalah berada di luar hukum dan konstitusi.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/07/09/36499/dr-yaseer-hamzah-kejadian-garda-republik-termasuk-ethnic-cleansing/#ixzz2YWGVuJeY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar