Pengadilan di Mesir, Senin, memerintahkan pembebasan mantan presiden
Husni Mubarak atas dakwaan penjarahan dana yang dialokasikan bagi
pemeliharaan istana presiden, demikian laporan jejaring media resmi
Ahram.
Dalam sidang pemeriksaan pertama, Pengadilan Pidana Kairo juga
memutuskan untuk memenjarakan dua putra Mubarak–Alaa dan Gamal–sambil
menunggu penyelidikan dalam kasus yang sama.
Pengadilan itu memerintahkan agar dokumen kasus tersebut dikembalikan
ke jaksa penuntut umum untuk pengajuan tuntutan terhadap empat
tersangka lain.
Mubarak dan dua putranya tidak tampil di pengadilan karena alasan keamanan.
Mubarak masih menghadapi pengadilan-ulang mengenai tuntutan terlibat
dalam pembunuhan pemrotes selama kerusuhan 2011, yang menggulingkannya.
Pada Sabtu, satu pengadilan Mesir menunda pengadilan ulang mantan
presiden tersebut dengan tuduhan kematian pemrotes pada 25 Agustus, di
tengah kerusuhan yang dipicu antara pengikut Ikhwanul Muslimin dan
pasukan keamanan setelah penggulingan pengganti Mubarak, Mohamed Mursi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar